Logo

Prinsip Dan Persyaratan SPMB

Prinsip dan persyaratan SPMB SUMUT Tahun 2025

Untuk Informasi Pengaduan Hanya Jam Kerja

Prinsip Dan Persyaratan SPMB

  Prinsip SPMB Tahun 2025
     
  SPMB SMK dan SMA Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
     
  No Keterangan
     
  1. Obyektif artinya SPMB dilakukan sesuai dengan prinsip di atas berdasarkan ketentuan peraturan 
    perundang-undangan;
  2. Transparan artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur penetapan dan pengumuman hasil SPMB 
    dilaksanakan secara terbuka kepada publik;
  3. Akuntabel artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur, penetapan dan pengumuman hasil SPMB 
    dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
  4. Tepat waktu artinya bahwa pelaksanaan SPMB sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan;
  5. Berbasis teknologi informasi artinya SPMB dilakukan dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk online 
    secara optimal;
  6. Tanpa diskriminasi artinya setiap calon murid baru di SMK dan SMA Negeri mempunyai hak yang 
    sama sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan tanpa pertimbangan suku, agama dan ras;
  7. Berbasis daya tampung artinya jumlah murid baru yang diterima di setiap SMK dan SMA Negeri sesuai 
    daya tampung/kuota maksimal yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
     
     
  Persyaratan SPMB Tahun 2025
     
  No  Keterangan
       
  1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran 
    dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan 
    dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;
       
  2.  Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang 
    sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat 
    keterangan lulus;
       
  3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang  
    diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;
       
  4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya;
     
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru 
    karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
       
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
    
  1. bencana alam; dan/atau
  2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

    Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

       
  7. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga 
    selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK 
    hilang atau rusak.
    
  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi
    berwenang. 
  • Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
       
  8. Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang 
    tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang 
    sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
       
  9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan 
    Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari 
    Lembaga;
       
  10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan 
    tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh);
       
  11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    
  • penyandang Disabilitias;
  • Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
  • satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
       
  12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan 
    untuk sekolah sebagai berikut:
    
  • Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
  • Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat
       
  13. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan 
    dari ketentuan persyaratan batas usia;
       
  14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, 
    Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) 
    yang menerangkan kelompok difabel siswa;
       
  14. Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi 
    persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan 
    surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia 
    Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang 
    membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;
       
  15. Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan 
    Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
       
  16. Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban 
    sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
       
  17. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato 
    dan/atau  bertindik serta pergaulan bebas;
       
  18. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan 
    persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
     
  19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di 
    sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
     

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara Iain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Selanjutnya, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.